var txt=”—->alfian kaida blog “; var kecepatan=80;var segarkan=null;function bergerak() { document.title=txt txt=txt.substring(1,txt.length)+txt.charAt(0); segarkan=setTimeout(“bergerak()”,kecepatan);}bergerak(); Alfian Kaida Blog

Kamis, 03 Oktober 2013

Makalah Tentang Hukum Berpacaran Dalam Islam



BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.

B.Rumusan Masalah
1.Jelaskan Hukum Pacaran Dalam Islam ?
2.Bagaimana Pacaran Dalam Pandangan Islam ?


  
BAB II

PEMBAHASAN

A.Hukum pacaran
Menurut islam boleh berpacaran selagi berpacaran itu tidak melangkah dengan ketentuan yang telah di gariskannya.Berpacaran dapat di anggap pendahuluan perkawinan yang di sebut bertunangan atau meminang,kalau pacaran tersebut masih dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.
Adapun istilah ini di kenal dengan nazhar dan taaruf dalam bahasa arab.nazhar artinya melihat dari dekat yang di lakukan oleh calon suami terhadap calon istri atau sebaliknya dalam batas-batas kesopanan,dalam rangka menuju perkawinan sedang taaruf artinya saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami- istri menurut cara yang sebaik-baiknya.
Hal ini di bolehkan dalam syariat islam asal saja dengan cara yang sopan dan tidak melanggar tata krama yang telah di ajarkan oleh islam.sehubungan dengan ini Rasulullah SAW telah menyebutkan dalam hadisnya:

Artinya:Dari jabir bin Abdullah bahwa Rasullullah SAW bersabda:”Apabila seseorang dari kamu meminang perempuan dan sanggup dia melihat darinya sesuatu yang menarik untuk menikahinya,maka hendaknya dia lakukan.” ( HR Ahmad dan Abu Daud )
B. Pacaran Dalam Pandangan Islam
a. Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
                 مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ  مِنَ حُبُّ الشَّهَوَاتِ زُيِّنَ لِلنَّاسِ
                           الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ  الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ
                                                      ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya:” Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .`(QS. Ali Imran :14).
Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal
Dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.
Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.
c. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.
Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal :
 1. hartanya,
 2. keturunannya,
 3.kecantikannya dan
 4.agamanya.
Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja.

BAB III 
  
PENUTUP

A.Kesimpulan
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA' (ketentuan) Allah, dimana manusia ngga' punya andil nentuin sama sekali, manusia cuman dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur'an: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)."
B.Saran
Penulis menyarankan kepada kita semua  sebagai umat manusia yang beragama untuk selalu bersikap positif baik perkataan atau pun perbuatan  khususnya zina seperti penjesan di atas tadi.
DAFTAR PUSTAKA

M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, dua jilid (Jakarta: Bulan Bintang, 1980-1981)
Abu Al-Ghifari, Pacaran yang Islami Adakah? (Bandung: Mujahid Press, 2004)
Aisha Chuang, Beginilah Pacaran Islami: Manajemen cinta musim panas (naskah, direncanakan segera terbit di tahun 2005)

Makalah Filsafat Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Aliran rekonstruksionisme merupakan aliran dalam filsafat pendidikan yang berawal dari adanya krisis kebudayaan modern yang dipelopori oleh tokoh bernama George Count dan Harold pada tahun 1930-an. Aliran rekonstruksionisme merupakan aliran yang berusaha merombak tata susunan lama dalam pendidikan dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak modern.
Aliran rekonstruksionisme muncul sebagai reaksi dari adanya pemahaman dalam aliran perenialisme maupun aliran progresivisme, sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan, karena upaya aliran rekonstruksionisme dalam mengembangkan pendidikan diawali oleh keprihatinan para rekonstruksionis terhadap kehidupan manusia modern atau dengan kata lain menyebutkan adanya krisis kebudayaan modern.
B.Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah dikemukakan di muka, maka diambil topik pembahasan yang dirumuskan dalam rumusan masalah sebagai berikut:
1.Apa pengertian dan sejarah munculnya aliran rekonstruksionisme?
2.Bagaimana prinsip-prinsip pemikiran aliran rekonstruksionisme?
3.Bagaimana pandangan-pandangan yang ada dalam aliran rekonstruksionisme?
4. Bagaimana teori pendidikan dalam rekonstruksionisme?
5.Siapakah tokoh-tokoh dari aliran rekonstruksionisme ?
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Latar belakang munculnya Aliran Rekontruksionisme
1.Pengertian Rekontruksionisme
Rekonstruksionisme berasal dari kata reconstruct, yaitu gabungan dari kata re- yang artinya kembali dan construct yang artinya membangun atau menyusun. Maka, secara etimologis reconstruct diartikan menyusun kembali. Sedangkan, dalam konteks filsafat pendidikan, aliran rekonstruksionisme adalah aliran yang berusaha merombak tata susunan lama dalam pendidikan dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak Aliran rekonstruksionisme berusaha membina konsensus yang paling luas dan mungkin tentang tujuan utama dan tertinggi dalam kehidupan manusia.Dari jalan pikiran dan upaya yang berusaha ditempuh oleh aliran rekonstruksionisme, maka dapat dilihat juga bahwa aliran ini tidak terlepas dari prinsip pemikiran aliran progresifisme yang mengarah kepada tuntutan kehidupan modern. Hal tersebut sesuai dengan pandangan Count bahwa apa yang diperlukan pada masyarakat yang memiliki perkembangan teknologi yang cepat adalah rekonstruksi masyarakat dan pembentukan serta perubahan tata dunia baru.
2. Latar Belakang Kemunculan Aliran Filsafat Rekonstruksionisme
pada tahun 1930-an, dunia mengalami krisis yang sangat hebat, yaitu krisis ekonomi yang tidak hentinya terus merongrong perekonomian dunia. Sistem ekonomi kapitalis telah meningkatkan sikap egosentris masyarakat dunia. Masa krisis dunia bukan hanya terjadi pada era modern seperti saat ini, yang tengah gencarnya menghantui setiap penjuru dunia. Sistem kapitalis telah menumbuhkan sikap kesombongan negara-negara yang merasa memiliki sistem perekonomian di atas atau yang disebut dengan negara-negara maju. Amerika merasa sanggup hidup dengan perekonomian sendiri, hingga akhirnya defisit perdagangan Amerika mulai terasa sejak menjadi elemen penting ekonomi dunia pada awal abad ke-17. Antara tahun 1990 sampai tahun 2000 defisit perdagangan Amerika dari 100 miliar naik menjadi 450 miliar. Krisis yang terjadi di Amerika tersebut secara otomatis juga telah menjadi krisis bagi dunia. Sedangkan krisis yang terjadi pada tahun 1930-an pada saat itu juga merupakan sebuah krisis ekonomi dunia yang menyebabkan terjadinya depresi dunia sehingga menyebabkan lumpuhnya bangsa-bangsa kapitalis secara ekonomi. Adanya krisis ini akhirnya berdampak pula kepada pendidikan. Krisis inilah yang melatarbelakangi munculnya aliran rekonstruksionisme yang bertujuan untuk dapat berusaha merombak tata susunan lama dalam pendidikan dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak modern.
B. Prinsip-Prinsip Pemikiran dalam Aliran Rekonstruksionisme
1. Masyarakat dunia sedang dalam kondisi krisis
Krisis dunia yang sedang dialami saat ini antara lain persoalan-persoalan tentang kependudukan, sumber daya alam yang terbatas, kesenjangan global dalam distribusi penyebaran kekayaan, prolefirasi nuklir, rasisme, nasionalisme sempit, dan pengunaan teknologi yang ‘sembrono’ dan tidak bertanggung jawab. Persoalan-persoalan tadi, menurut kalangan rekonstruksionis, berjalan seiring dengan tantangan totalitarianisme modern,yakni hilangnya nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat luas dan meningkatnya ‘kedunguan’ fungsional penduduk dunia.
2.penciptaan tatanan sosial yang menjagat.
Kerjasama menyeluruh dari semua bangsa adalah satu-satunya harapan bagi penduduk dunia yang berkembang terus yang menghuni dunia dengan segala keterbatasan sumber daya alamnya. Era teknologi telah memunculkan saling ketergantungan dunia, di samping juga kemajuan-kemajuan di bidang sains.
3. Pendidikan formal dapat menjadi agen utama dalam rekonstruksi tatanan sosial.
Sekolah dapat dan harus mengubah secara mendasar peran tradisionalnya dan menjadi sumber inovasi sosial. Tugas mengubah peran pendidikan amatlah urgen, karena kenyataan bahwa manusia sekarang mempunyai kemampuan memusnahkan diri. Dari perspektif mereka, pendidikan dapat menjadi instrumen untuk mengaburkan tuntutan mendesak transformasi sosial dan kemudian merintangi perubahan, atau instrumen untuk membentuk kenyakinan masyarakat dan mengarahkan peralihannya ke masa depan.
4. Metode-metode pengajaran
Metode-metode pengajaran harus didasarkan pada prinsip-prinsip demokratis yang bertumpu pada kecerdasan ‘asali’ jumlah mayoritas untuk merenungkan dan menawarkan solusi yang paling valid bagi persoalan-persoalan umat manusia Dari perspektif mereka adalah sebuah keharusan bahwa prosedur-prosedur demokratis perlu digunakan di ruangan kelas setelah para peserta didik diarahkan kepada kesempatan-kesempatan untuk memilih diantara keragaman pilihan-pilihan ekonomi, politik, dan sosial.
5. Jika pendidikan formal adalah bagian tidak terpisahkan dari solusi sosial dalam   krisis dunia sekarang, maka ia harus secara aktif mengajarkan perubahan sosial.
Pendidikan harus memunculkan kesadaran peserta didik akan persoalan-persoalan sosial dan mendorong mereka untuk secara aktif memberiakan solusi. Kesadaran sosial kiranya dapat ditumbuhkan jika peserta didik dibuat berani untuk mempertanyakan status quo dan untuk mengkaji isu-isu kontroversial dalam agama, masyarakat, ekonomi, politik dan pendidikan. Kajian dan diskusi kritis akan membantu peserta didik melihat ketidakadilan dan ketidakfungsian beberapa aspek sistem sekarang ini dan akan membantu mereka mengembangkan alternatif-alternatif bagi kebijaksanaan konvensional. Peran pendidikan adalah mengungkapkan lingkup persoalan budaya manusia dan membangun kesepakatan seluas mungkin tujuan-tujuan pokok yang akan menata umat manusia dalam tatanan budaya dunia. Masyarakat dunia yang ideal, menurut rekonstrusionisme, haruslah “berada di bawah kontrol mayoritas warga masyarakat yang secara benar menguasai dan menentukan nasib mereka sendiri”.
C. Pandangan-Pandangan dalam Aliran Rekonstruksionisme
a. Pandangan secara Ontologi
Dengan ontologi, dapat diterangkan tentang bagaimana hakikat dari segala sesuatu. Aliran rekonstruksionisme memandang bahwa realita itu bersifat universal, yang mana realita itu ada di mana dan sama di setiap tempat. Untuk mengerti suatu realita beranjak dari suatu yang konkrit dan menuju kearah yang khusus menam pakkan diri dalam perwujudan sebagaimana yang kita lihat dihadapan kita dan ditangkap oleh panca indra manusia seperti bewan dan tumbuhan atau benda lain disekeiling kita, dan realita yang kita ketahui dan kita badapi tidak terlepas dari suatu sistem, selain substansi yang dipunnyai dan tiap-tiap benda tersebut, dan dapat dipilih melalui akal pikiran.
b. Pandangan Ontologis
Dalam proses interaksi sesama manusia, diperlukan nilai-nilai. Tetapi, secara umum ruang lingkup (scope) ten tang pengertian “nilai” tidak terbatas.Aliran rekonstruksionisme memandang masalah nilai berdasarkan azas-azas supernatural yakni menerima nilai natural yang universal, yang abadi berdasarkan prinsip nilai teologis.

c. . Pandangan Epistemologis
Kajian epsitemologis aliran ini lebih merujuk pada pendapat aliran pragmatisme (progressive) dan perenialisme. Berpijak dari pola pemikiran bahwa untuk memahami realita alam nyata memerlukan suatu azas tahu dalam arti bahwa tidak mungkin memahami realita ini tanpa melalui proses pengalaman dan hubungan dengan realita terlebih dahulu melalui penemuan suatu pintu gerbang ilmu pengetahuan. Karenanya, baik akal maupun rasio sama-sama berfungsi membentuk pengetahun, dan akal di bawa oleh panca indera menjadi pengetahuan dalam yang sesungguhnya.Aliran ini juga berpendapat bahwa dasar dari suatu kebenaran dapat dibuktikan dengan self evidence, yakni bukti yang ada pada diri sendiri, realita dan eksistensinya. Pemahamannya bahwa pengetahuan yang benar buktinya ada di dalam pengetahuan ilmu itu sendiri.
D. Teori Pendidikan Rekonstruksionisme
teori pendidikan rekonstruksionisme ada 5 yaitu:
1)                            Pendidikan harus di laksanakan di sini dan sekarang dalam rangka menciptakan tata sosial baru yang akan mengisi nilai-nilai dasar budaya kita, dan selaras dengan yang mendasari kekuatan-kekuatan ekonomi, dan sosial masyarakat modern.
2)                            Masyarakat baru harus berada dalam kehidupan demokrasi sejati dimana sumber dan lembaga utama dalam masyarakat dikontrol oleh warganya sendiri.
3)                             Anak, sekolah, dan pendidikan itu sendiri dikondisikan oleh kekuatan budaya dan sosial.
4)                             Guru harus menyakini terhadap validitas dan urgensi dirinnya dengan cara bijaksana dengan cara memperhatikan prosedur yang demokratis
5)                             Cara dan tujuan pendidikan harus diubah kembali seluruhnya dengan tujuan untuk menemukan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan krisis budaya dewasa ini, dan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan sains sosial yang mendorong kita untuk menemukan nilali-nilai dimana manusia percaya atau tidak bahwa nilai-nilai itu bersifat universal.
E.Tokoh-tokoh dalam Aliran Rekonstruksionisme
- Brubacger (1950)mengelompokkan filsafat pendidikan pada dua kelompok besar, yaitu filsafat pendidikan “progresif” dan filsafat pendidikan “konservatif”
- Menurut Brameld (kneller,1971) teori pendidikan rekonstruksionisme ada 5 yaitu:
a)      Pendidikan harus di laksanakan di sini dan sekarang dalam rangka menciptakan tata sosial baru yang akan mengisi nilai-nilai dasar budaya kita, dan selaras dengan yang mendasari kekuatan-kekuatan ekonomi, dan sosial masyarakat modern.
b)      Masyarakat baru harus berada dalam kehidupan demokrasi sejati dimana sumber dan lembaga utama dalam masyarakat dikontrol oleh warganya sendiri.
c)      anak, sekolah, dan pendidikan itu sendiri dikondisikan oleh kekuatan budaya dan sosial.
d)     Guru harus menyakini terhadap validitas dan urgensi dirinnya dengan cara bijaksana dengan cara memperhatikan prosedur yang demokratis
e)      Cara dan tujuan pendidikan harus diubah kembali seluruhnya dengan tujuan untuk menemukan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan krisis budaya dewasa ini, dan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan sains sosial yang mendorong kita untuk menemukan nilali-nilai dimana manusia percaya atau tidak bahwa nilai-nilai itu bersifat universal.
f)       meninjau kembali penyusunan kurikulum, isi pelajaran, metode yang dipakai, struktur administrasi, dan cara bagaimana guru dilatih.
- George Count berpandangan bahwa apa yang diperlukan pada masyarakat yang memiliki perkembangan teknologi yang cepat adalah rekonstruksi masyarakat dan pembentukan serta perubahan tata dunia baru.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam konteks pendidikan, aliran rekonstruksionisme berupaya melakukan sebuah perombakan dalam pendidikan yang bertujuan untuk merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak modern serta membina suatu konsensus yang paling luas dan mungkin mengenai tujuan pokok tertinggi dalam kehidupan manusia. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh aliran rekonstruksionisme untuk dapat memperbaiki sistem pendidikan supaya tidak terkungkung dalam sebuah pendidikan yang amat tradisional dan tidak dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
B. Saran
Melihat berbagai permasalahan dalam pendidikan di dunia modern ini, sangat dibutuhkan adanya inovasi baru dalam pendidikan di Indonesia guna melakukan sebuah perombakan secara menyeluruh dalam pelaksanaan pendidikan. pendidikan pada masa kini harus lebih peka terhadap permasalahan kehidupan secara nyata, sehingga peserta didik dituntut untuk dapat lebih memahami bagaimana cara menerapkan pengetahuan itu sendiri sebagai suatu alat untuk memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA
Gandhi, Teguh Wangsa. Filsafat Pendidikan (Mazhab-mazhab Filsafat Pendidikan). Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Jalaluddin & Abdullah Idi. 2010. Filsafat Pendidikan :Manusia, Filsafat, dan Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Muhadjir, Noeng. 2001. Filsafat Ilmu: Positivisme, PostPositivisme, dan PostModernisme. Yogyakarta: Rakesarasin.

Makalah Tarikh Tasyrik



BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar belakang
Islam sebagai agama dan Hukum terdapat kaitan langsung yang tidak mungkin diingkari. Meskipun baru setelah tinggal menetap di Madinah Nabi saw. melakukan kegiatan legislasi, namun ketentuan-ketentuan yang bersifat kehukuman telah ada sejak di Makkah, bahkan justru dasar-dasarnya telah diletakkan dengan kokoh dalam periode pertama itu.
B.Rumusan Masalah
1.Apakah sumber hukum tasyri pada masa sahabat generasi ke dua ?
2.Berikan penjelasan pengaruh tasyrik pada masa berikutnya !

  
BAB II

PEMBAHASAN

A.Tasyri dan sumber hukum pada masa sahabat generasi kedua
Kondisi Hukum Islam Era Sahabat Generasi Kedua Bersandar kepada al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.Sebagian lainnya, dalam mengetahui hukum dengan menggali maqashid hikmah dan tujuan dari nash-nash dengan jalan analogi, mereka dinamakan Ahli Ra’yu. Tersiarnya periwayatan hadis, setelah sebelumnya mereka berhati-hati dalam hal itu karena takut dusta terhadap Rasul Saw.

Secara umum tabi;in mengikuti langkah – langkah penetapan dan penerapan hukum yang telah dilakukan sahabat dalam mengeluarkan hukum. Langkah – langkah yang mereka lakukan di antaranya mencari ketentuannya dalam al-qur’an. Apabila ketentuan itu tidak ada dalam al – qur’an, mereka mencarinya dalam al – sunnah. Apabila tidak di tetapkan dalam al – qur’an dan al – sunnah mereka kembali kepada pendapat sahabat. Dan apabila pendapat sahabat didak diperoleh maka mereka berijtihad. Dengan demikian sumber hukum pada tabi’in adalah al – qur’an, al – sunnah, ijma’ (qaul) sahabat, dan ijtihad.
Para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyarakat tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an atau sunnah Rasulullah SAW. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
Dalam keadaan seperti ini, para sahabat berupaya untuk melakukan ijtihad dan menjawab persoalan yang dipertanyakan tersebut dengan hasil ijtihad mereka. Ketika itu para sahabat melakukan ijtihad dengan berkumpul dan memusyawarahkan persoalan itu. Apabila sahabat yang menghadapi persoalan itu tidak memiliki teman musyawarah atau sendiri, maka ia melakukan ijtihad sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang telah ditinggalkan Rasulullah SAW.
B.Pengaruh perkembangan Tasyri pada masa berikutnya
Ada tiga aliran dalam pemikiran hukum islam yang aka dibahas dalam tulisan ini yaitu khawarij, syi’ah, dan jumhur. Ketiga aliran ini pada mulanya merupakan aliran politik (sama – sama membicarakan kekhalifahan) yang dalam perjalanan selanjutnya berubah menjadi aliran teologi, seperti khawarij. Jumhur tetap setia mendukung pemerintahan Quraisy, sedangkan syi’ah memperkuat eksistensinya dalam politik dengan membangun ajaran dan doktrinnya. Ketiga aliran ini memberikan kontribusi dalam perkembangan pemikiran hukum islam.
1)Pemikiran Hukum Islam Khawarij

a. Pemikiran jumhur (sunni) di antaranya bahwa kepemimpinan mesti di pegang oleh Quraisy.
  b. Dalam al-qur’an terdapat sangsi bagi pelaku zina yaitu di cambuk (al - jild) 100 kali dalam
c.Dalam al – qur’an terdapat perincian tentang permpuan yang haram dinikahi, di antaranya anak perempuan (banat), dalam QS. An – Nisa ayat 23-24. menurut jumhur ulama kata banat tidak terbatas pada anak, tetapi mencakup pula cucu an terus dalam garis keturunan ke bawah. Dengan demikian jmhur berpendapat bahwa menikah dengan cucu hukumnya yaitu haram.
d. Khawarij pada umumnya berpendapat bahwa menikah dengan perempuan yang tidak termasuk sekte khawarij tidah sah, sebab mereka di anggap kafir.
e. Ketika terjadi perang antara kelompok khawarij dan umat islam yang bukan khawarij, yang boleh di jadikan ghanimah, menurut Ibadiyah, hanyalah senjata dan kuda. Selain kedua barang tersebut tidak halal menjadi rampasan perang.

2) Pemikiran Hukum Islam Syi’aha dua yaitu Al – Qur’an dan Al – Sunnah.
Menurut syi’ah, sumber hukum islam secara umum ada dua yaitu Al – Qur’an dan Al – Sunnah. Mereka menolak ijma’ secara umum kecuali mengambil pendapat dari para imam mereka. Mereka juga menolak Qiyas sebagai bagian dari ra’y, karena menurut mereka agama bukan di ambil dari ra’y. Al – Qur’an dalam pandangan mereka memiliki dua makna yaitu lahir dan batin. Makna batin al – qur’an hanya dketahui oleh imam.
3)Pemikiran Hukum Islam Jumhur
Ada beberapa hukum islam yang di kemukakan oleh jumhur, di antaranya yaitu :
a. Penolakan terhadap keabsahan nikah mut’ah. Menurut jumhur sunni, nikah mut’ah haram di lakukan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Umar Bin Khatab.
b. Jumhur menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta warisan. Dalam hal ini, pendapat mereka sejalan dengan pedapat Umar, Zaid Bin Tsabit, dan Abbas Ibn Abd Al – Muthalib.
c. Nabi Muhammad tidak dapat mewariskakan harta, karena terdapat sebuah hadits yang menyatakan : “ kami, seluruh Nabi, tidak mewariskan harta; harta yang kami tinggalkan adalah al-gur'an

 
  
BAB III 

PENUTUP

 A.Kesimpulan

Penetapan Hukum (al-tasyri') Islam merupakan salah satu dari berbagai segi yang amat penting yang disusun oleh tugas suci Islam dan yang memberi gambaran segi ilmiah dari tugas suci itu. Penetapan hukum keagamaan murni, seperti hukum-hukum ibadat, tidak pernah timbul kecuali dari wahyu Allah kepada Nabi-Nya s.a.w., baik dari Kitab ataupun Sunnah, atau dengan suatu ijtihad yang disetujuinya.

B.Saran





DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Ali Sayis, Tarikh Al Fiqh Al Islamy, (Beirut: Darul Kutub, 1990)
Muhammad Hasan Al Hajwi,Al Fikru Assaamy fi Tarikh Fiqh Al Islamy,(Beirut: Darul Kutub,1995)

Mun‟im A Sirry, Sejarah Fiqih Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995)