var txt=”—->alfian kaida blog “; var kecepatan=80;var segarkan=null;function bergerak() { document.title=txt txt=txt.substring(1,txt.length)+txt.charAt(0); segarkan=setTimeout(“bergerak()”,kecepatan);}bergerak(); Alfian Kaida Blog: Makalah Tarikh Tasyrik

Kamis, 03 Oktober 2013

Makalah Tarikh Tasyrik



BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar belakang
Islam sebagai agama dan Hukum terdapat kaitan langsung yang tidak mungkin diingkari. Meskipun baru setelah tinggal menetap di Madinah Nabi saw. melakukan kegiatan legislasi, namun ketentuan-ketentuan yang bersifat kehukuman telah ada sejak di Makkah, bahkan justru dasar-dasarnya telah diletakkan dengan kokoh dalam periode pertama itu.
B.Rumusan Masalah
1.Apakah sumber hukum tasyri pada masa sahabat generasi ke dua ?
2.Berikan penjelasan pengaruh tasyrik pada masa berikutnya !

  
BAB II

PEMBAHASAN

A.Tasyri dan sumber hukum pada masa sahabat generasi kedua
Kondisi Hukum Islam Era Sahabat Generasi Kedua Bersandar kepada al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.Sebagian lainnya, dalam mengetahui hukum dengan menggali maqashid hikmah dan tujuan dari nash-nash dengan jalan analogi, mereka dinamakan Ahli Ra’yu. Tersiarnya periwayatan hadis, setelah sebelumnya mereka berhati-hati dalam hal itu karena takut dusta terhadap Rasul Saw.

Secara umum tabi;in mengikuti langkah – langkah penetapan dan penerapan hukum yang telah dilakukan sahabat dalam mengeluarkan hukum. Langkah – langkah yang mereka lakukan di antaranya mencari ketentuannya dalam al-qur’an. Apabila ketentuan itu tidak ada dalam al – qur’an, mereka mencarinya dalam al – sunnah. Apabila tidak di tetapkan dalam al – qur’an dan al – sunnah mereka kembali kepada pendapat sahabat. Dan apabila pendapat sahabat didak diperoleh maka mereka berijtihad. Dengan demikian sumber hukum pada tabi’in adalah al – qur’an, al – sunnah, ijma’ (qaul) sahabat, dan ijtihad.
Para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyarakat tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an atau sunnah Rasulullah SAW. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
Dalam keadaan seperti ini, para sahabat berupaya untuk melakukan ijtihad dan menjawab persoalan yang dipertanyakan tersebut dengan hasil ijtihad mereka. Ketika itu para sahabat melakukan ijtihad dengan berkumpul dan memusyawarahkan persoalan itu. Apabila sahabat yang menghadapi persoalan itu tidak memiliki teman musyawarah atau sendiri, maka ia melakukan ijtihad sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang telah ditinggalkan Rasulullah SAW.
B.Pengaruh perkembangan Tasyri pada masa berikutnya
Ada tiga aliran dalam pemikiran hukum islam yang aka dibahas dalam tulisan ini yaitu khawarij, syi’ah, dan jumhur. Ketiga aliran ini pada mulanya merupakan aliran politik (sama – sama membicarakan kekhalifahan) yang dalam perjalanan selanjutnya berubah menjadi aliran teologi, seperti khawarij. Jumhur tetap setia mendukung pemerintahan Quraisy, sedangkan syi’ah memperkuat eksistensinya dalam politik dengan membangun ajaran dan doktrinnya. Ketiga aliran ini memberikan kontribusi dalam perkembangan pemikiran hukum islam.
1)Pemikiran Hukum Islam Khawarij

a. Pemikiran jumhur (sunni) di antaranya bahwa kepemimpinan mesti di pegang oleh Quraisy.
  b. Dalam al-qur’an terdapat sangsi bagi pelaku zina yaitu di cambuk (al - jild) 100 kali dalam
c.Dalam al – qur’an terdapat perincian tentang permpuan yang haram dinikahi, di antaranya anak perempuan (banat), dalam QS. An – Nisa ayat 23-24. menurut jumhur ulama kata banat tidak terbatas pada anak, tetapi mencakup pula cucu an terus dalam garis keturunan ke bawah. Dengan demikian jmhur berpendapat bahwa menikah dengan cucu hukumnya yaitu haram.
d. Khawarij pada umumnya berpendapat bahwa menikah dengan perempuan yang tidak termasuk sekte khawarij tidah sah, sebab mereka di anggap kafir.
e. Ketika terjadi perang antara kelompok khawarij dan umat islam yang bukan khawarij, yang boleh di jadikan ghanimah, menurut Ibadiyah, hanyalah senjata dan kuda. Selain kedua barang tersebut tidak halal menjadi rampasan perang.

2) Pemikiran Hukum Islam Syi’aha dua yaitu Al – Qur’an dan Al – Sunnah.
Menurut syi’ah, sumber hukum islam secara umum ada dua yaitu Al – Qur’an dan Al – Sunnah. Mereka menolak ijma’ secara umum kecuali mengambil pendapat dari para imam mereka. Mereka juga menolak Qiyas sebagai bagian dari ra’y, karena menurut mereka agama bukan di ambil dari ra’y. Al – Qur’an dalam pandangan mereka memiliki dua makna yaitu lahir dan batin. Makna batin al – qur’an hanya dketahui oleh imam.
3)Pemikiran Hukum Islam Jumhur
Ada beberapa hukum islam yang di kemukakan oleh jumhur, di antaranya yaitu :
a. Penolakan terhadap keabsahan nikah mut’ah. Menurut jumhur sunni, nikah mut’ah haram di lakukan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Umar Bin Khatab.
b. Jumhur menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta warisan. Dalam hal ini, pendapat mereka sejalan dengan pedapat Umar, Zaid Bin Tsabit, dan Abbas Ibn Abd Al – Muthalib.
c. Nabi Muhammad tidak dapat mewariskakan harta, karena terdapat sebuah hadits yang menyatakan : “ kami, seluruh Nabi, tidak mewariskan harta; harta yang kami tinggalkan adalah al-gur'an

 
  
BAB III 

PENUTUP

 A.Kesimpulan

Penetapan Hukum (al-tasyri') Islam merupakan salah satu dari berbagai segi yang amat penting yang disusun oleh tugas suci Islam dan yang memberi gambaran segi ilmiah dari tugas suci itu. Penetapan hukum keagamaan murni, seperti hukum-hukum ibadat, tidak pernah timbul kecuali dari wahyu Allah kepada Nabi-Nya s.a.w., baik dari Kitab ataupun Sunnah, atau dengan suatu ijtihad yang disetujuinya.

B.Saran





DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Ali Sayis, Tarikh Al Fiqh Al Islamy, (Beirut: Darul Kutub, 1990)
Muhammad Hasan Al Hajwi,Al Fikru Assaamy fi Tarikh Fiqh Al Islamy,(Beirut: Darul Kutub,1995)

Mun‟im A Sirry, Sejarah Fiqih Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995)




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar