BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Islam
sebagai agama dan Hukum terdapat kaitan langsung yang tidak mungkin diingkari.
Meskipun baru setelah tinggal menetap di Madinah Nabi saw. melakukan kegiatan
legislasi, namun ketentuan-ketentuan yang bersifat kehukuman telah ada sejak di
Makkah, bahkan justru dasar-dasarnya telah diletakkan dengan kokoh dalam
periode pertama itu.
B.Rumusan
Masalah
1.Apakah sumber
hukum tasyri pada masa sahabat generasi ke dua ?
2.Berikan
penjelasan pengaruh tasyrik pada masa berikutnya !
BAB II
PEMBAHASAN
A.Tasyri dan sumber hukum pada masa sahabat generasi
kedua
Kondisi
Hukum Islam Era Sahabat Generasi Kedua Bersandar kepada al-Quran, Sunnah, Ijma’
dan Qiyas.Sebagian lainnya, dalam mengetahui hukum dengan menggali maqashid
hikmah dan tujuan dari nash-nash dengan jalan analogi, mereka dinamakan Ahli
Ra’yu. Tersiarnya periwayatan hadis, setelah sebelumnya mereka berhati-hati
dalam hal itu karena takut dusta terhadap Rasul Saw.
Secara umum tabi;in mengikuti langkah – langkah
penetapan dan penerapan hukum yang telah dilakukan sahabat dalam mengeluarkan
hukum. Langkah – langkah yang mereka lakukan di antaranya mencari ketentuannya
dalam al-qur’an. Apabila ketentuan itu tidak ada dalam al – qur’an, mereka
mencarinya dalam al – sunnah. Apabila tidak di tetapkan dalam al – qur’an dan
al – sunnah mereka kembali kepada pendapat sahabat. Dan apabila pendapat
sahabat didak diperoleh maka mereka berijtihad. Dengan demikian sumber hukum
pada tabi’in adalah al – qur’an, al – sunnah, ijma’ (qaul) sahabat, dan
ijtihad.
Para
sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu
persoalan yang muncul dalam masyarakat tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an atau
sunnah Rasulullah SAW. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam
membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing
daerah.
Dalam keadaan seperti ini, para sahabat berupaya untuk melakukan
ijtihad dan menjawab persoalan yang dipertanyakan tersebut dengan hasil ijtihad
mereka. Ketika itu para sahabat melakukan ijtihad dengan berkumpul dan
memusyawarahkan persoalan itu. Apabila sahabat yang menghadapi persoalan itu
tidak memiliki teman musyawarah atau sendiri, maka ia melakukan ijtihad sesuai
dengan prinsip-prinsip umum yang telah ditinggalkan Rasulullah SAW.
B.Pengaruh
perkembangan Tasyri pada masa berikutnya
Ada
tiga aliran dalam pemikiran hukum islam yang aka dibahas dalam tulisan ini
yaitu khawarij, syi’ah, dan jumhur. Ketiga aliran ini pada mulanya merupakan
aliran politik (sama – sama membicarakan kekhalifahan) yang dalam perjalanan
selanjutnya berubah menjadi aliran teologi, seperti khawarij. Jumhur tetap
setia mendukung pemerintahan Quraisy, sedangkan syi’ah memperkuat eksistensinya
dalam politik dengan membangun ajaran dan doktrinnya. Ketiga aliran ini memberikan
kontribusi dalam perkembangan pemikiran hukum islam.
1)Pemikiran
Hukum Islam Khawarij
a. Pemikiran jumhur (sunni) di antaranya bahwa kepemimpinan mesti di pegang oleh Quraisy.
b. Dalam al-qur’an terdapat sangsi bagi pelaku
zina yaitu di cambuk (al - jild) 100 kali dalam
c.Dalam al – qur’an terdapat perincian tentang permpuan yang haram
dinikahi, di antaranya anak perempuan (banat), dalam QS. An – Nisa ayat 23-24.
menurut jumhur ulama kata banat tidak terbatas pada anak, tetapi mencakup pula
cucu an terus dalam garis keturunan ke bawah. Dengan demikian jmhur berpendapat
bahwa menikah dengan cucu hukumnya yaitu haram.
d. Khawarij pada umumnya berpendapat bahwa menikah dengan perempuan yang tidak termasuk sekte khawarij tidah sah, sebab mereka di anggap kafir.
e. Ketika terjadi perang antara kelompok khawarij dan umat islam yang bukan khawarij, yang boleh di jadikan ghanimah, menurut Ibadiyah, hanyalah senjata dan kuda. Selain kedua barang tersebut tidak halal menjadi rampasan perang.
d. Khawarij pada umumnya berpendapat bahwa menikah dengan perempuan yang tidak termasuk sekte khawarij tidah sah, sebab mereka di anggap kafir.
e. Ketika terjadi perang antara kelompok khawarij dan umat islam yang bukan khawarij, yang boleh di jadikan ghanimah, menurut Ibadiyah, hanyalah senjata dan kuda. Selain kedua barang tersebut tidak halal menjadi rampasan perang.
2) Pemikiran Hukum Islam Syi’aha dua yaitu Al – Qur’an
dan Al – Sunnah.
Menurut syi’ah, sumber hukum islam secara umum ada dua yaitu Al – Qur’an dan Al – Sunnah. Mereka menolak ijma’ secara umum kecuali mengambil pendapat dari para imam mereka. Mereka juga menolak Qiyas sebagai bagian dari ra’y, karena menurut mereka agama bukan di ambil dari ra’y. Al – Qur’an dalam pandangan mereka memiliki dua makna yaitu lahir dan batin. Makna batin al – qur’an hanya dketahui oleh imam.
Menurut syi’ah, sumber hukum islam secara umum ada dua yaitu Al – Qur’an dan Al – Sunnah. Mereka menolak ijma’ secara umum kecuali mengambil pendapat dari para imam mereka. Mereka juga menolak Qiyas sebagai bagian dari ra’y, karena menurut mereka agama bukan di ambil dari ra’y. Al – Qur’an dalam pandangan mereka memiliki dua makna yaitu lahir dan batin. Makna batin al – qur’an hanya dketahui oleh imam.
3)Pemikiran Hukum Islam Jumhur
Ada beberapa hukum islam yang di kemukakan oleh jumhur, di antaranya yaitu :
a. Penolakan terhadap keabsahan nikah mut’ah. Menurut jumhur sunni, nikah mut’ah haram di lakukan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Umar Bin Khatab.
b. Jumhur menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta warisan. Dalam hal ini, pendapat mereka sejalan dengan pedapat Umar, Zaid Bin Tsabit, dan Abbas Ibn Abd Al – Muthalib.
c. Nabi Muhammad tidak dapat mewariskakan harta, karena terdapat sebuah hadits yang menyatakan : “ kami, seluruh Nabi, tidak mewariskan harta; harta yang kami tinggalkan adalah al-gur'an
Ada beberapa hukum islam yang di kemukakan oleh jumhur, di antaranya yaitu :
a. Penolakan terhadap keabsahan nikah mut’ah. Menurut jumhur sunni, nikah mut’ah haram di lakukan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Umar Bin Khatab.
b. Jumhur menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta warisan. Dalam hal ini, pendapat mereka sejalan dengan pedapat Umar, Zaid Bin Tsabit, dan Abbas Ibn Abd Al – Muthalib.
c. Nabi Muhammad tidak dapat mewariskakan harta, karena terdapat sebuah hadits yang menyatakan : “ kami, seluruh Nabi, tidak mewariskan harta; harta yang kami tinggalkan adalah al-gur'an
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Penetapan
Hukum (al-tasyri') Islam merupakan salah satu dari berbagai segi yang amat
penting yang disusun oleh tugas suci Islam dan yang memberi gambaran segi
ilmiah dari tugas suci itu. Penetapan hukum keagamaan murni, seperti
hukum-hukum ibadat, tidak pernah timbul kecuali dari wahyu Allah kepada
Nabi-Nya s.a.w., baik dari Kitab ataupun Sunnah, atau dengan suatu ijtihad yang
disetujuinya.
B.Saran
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Ali Sayis, Tarikh Al Fiqh Al Islamy, (Beirut: Darul Kutub, 1990)
Muhammad Hasan Al Hajwi,Al Fikru Assaamy fi Tarikh Fiqh Al
Islamy,(Beirut: Darul Kutub,1995)
Mun‟im A Sirry, Sejarah Fiqih Islam,
(Surabaya: Risalah Gusti, 1995)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar