GERAKAN
PEMBARUAN TANZIMAT
![]() |
DI SUSUN OLEH
Alfian Kaida
JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS AL-KHAIRAAT PALU
PERIODE 2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu dan senantiasa mencurahkan nikmat
dan karunianya kepada kita semua sehingga kami dapat menyelaseaikan makalah ini
dengan baik.
Shalawat serta salam tak lupa kita
haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad s.a.w. Nabi yang telah
menyelamatkan kita umatnya dari keadaan yang biadab menuju kepada keadaan yang
beradab, dari keadaan yang kronis menuju kepada keadaan yang harmonis, dan dari
keadaan bobrok menuju kepada keadaan yang berbobot. Sehingga curahan rahmat
yang diturunkan Allah kepada beliau akan sampai kepada seluruh keluarganya,
sahabat-sahabatnya dan pengikut-pengikutnya yang masih konsekuen dan komitmen
dengan ajaran-ajaran beliau.
kami mengucapkan terima kasih banyak
kepada teman-teman yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini
dan juga menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan.oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya
konstruktif. Hal ini kami kemukakan dengan maksud agar makalah ini mencapai
pada tingkat kesempurnaan.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...........................................................................................
KATA PENGANTAR........................................................................................
ii
DAFTAR ISI........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Tanzimat ....................................................................... 3
B. Geografi
Tanzimat ........................................................................... 3
C. Pengaruh
Ide pembaharuan tanzimat............................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................... 10
B. Saran................................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.latar belakang
Pembaruan
dalam Islam yang timbul pada periode sejarah Islam mempunyai tujuan, yakni
membawa umat Islam pada kemajuan, baik dalam ilmu pengetahuan maupun
kebudayaan. Perkembangan Islam dalam sejarahnya mengalami kemajuan dan juga
kemunduran.
Dalam
bahasa Indonesia, untuk merujuk suatu kemajuan selalu dipakai kata modern,
modernisasi, atau modernisme. Masyarakat barat menggunakan istilah modernisme
tersebut untuk sesuatu yang mengandung arti pikiran, aliran atau paradigma
baru. Istilah ini disesuaikan untuk suasana baru yang ditimbulkan oleh
kemajuan, baik oleh ilmu pengetahuan maupun tekhnologi .
Secara
umum, gerakan pembaharuan Islam yang muncul dari berbagai aliran dan wilayah
yang berbeda memiliki beberapa premis intelektual yang serupa. Pertama, Islam
tidak dapat dipersalahkan atas dekadensi nyata yang diderita dunia Islam.
Segala keburukan itu sepatutnya dinisbatkan kepada umat Islam yang belum dapat
hidup otentik sesuai dengan ajaran agamanya. Kedua, Islam adalah agama rasional
yang senantiasa menginspirasi dan menuntut kemajuan umatnya. Maka, pembaharuan
menjadi niscaya untuk mengeluarkan umat dari peri kehidupan yang pasif dan
statis kepada peri kehidupan Islam yang sesungguhnya.
Pembaharuan
di Turki sudah dimulai sejak Sultan Mahmud II (1785—M) berkuasa. Sultan ini
secara radikal memulai gerakannya merombak struktur pengelolaan kenegaraan
antara eksekutif dan yudikatif. Di bidang hukum, ia memilah antara urusan hukum
Islam dan hukum Barat (sekuler). Selain pembaharuan di bidang militer, ia juga
merubah kurikulum pendidikan menjadi lebih apresiatif dengan materi-materi
bacaan dari Barat. Banyak pelajar yang atas perintahnya dikirim untuk belajar
ilmu pengetahuan dan teknologi ke Eropa. Ide-ide pembaharuannya ini kemudian
dilanjutkan oleh gerakan Tanzimat dengan tokoh sentralnya Mustafa Rasyid Pasya
(1800—M) dan Mustafa Sami. Selain tokoh-tokoh tersebut, Shadiq Rif’at (1807—M)
merupakan figur terkemuka yang menyerukan perlunya jaminan hak-hak asasi bagi
warga negara di samping keharusan pemerintah untuk bersikap demokratis dan
tidak korup agar tercipta kemakmuran dan kemajuan. Ide-ide pembaharuan Tanzimat
selanjutnya diusung oleh gerakan Usmani Muda yang kritis terhadap absolutisme
kekuasaan kerajaan Turki dengan tokohnya: Ziya Pasya (1825—M) dan Namik Kemal
(1840-1888 M) .
B. Rumusan Masalah.
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini:
1.
Apa Pengertian Tanzimat,,,?
2.
Bagaimana sejarahnya tanzimat,,,?
3.
Bagaimana pikiran-pikiran tanzimat,,,?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tanzimat
Menurut Ahmad Syaukani dalam bukunya
yang berjudul “ Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam” Tanzimat berasal
dari Bahasa Arab dan mengandung arti mengatur, menyusun dan memperbaiki, karena
di zaman itu memang banyak diadakan peraturan dan undang-undang baru. Maka
pembaharuan yang diadakan zaman tersebut merupakan kelanjutan dari usaha-usaha
yang dilakukan Mahmud II Yang disebut tanzimat. Hal serupa juga dikemukakan
oleh Harun Nasution dalam bukunya yang berjudul Pembaharuan dalam Islam,
Sejarah Pemikiran dan Gerakan” mengartikan tanzimat dengan “Pembaharuan yang
diadakan sebagai lanjutan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh Sultan Mahmud
II.
Jadi, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa segala pembaharuan yang terjadi setelah Masa Sultan Mahmud II dinamakan tanzimat terlepas apapun bentuk pembaharuan itu.
Jadi, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa segala pembaharuan yang terjadi setelah Masa Sultan Mahmud II dinamakan tanzimat terlepas apapun bentuk pembaharuan itu.
B.
Geografi Tanzimat
Pemuka utama dari pembaharuan di
zaman tanzimat ialah Mustafa Rasyid Pasya. Ia lahir di Istambul di tahun 1800
dan pada mulanya mempunyai didikan madrasah. Kemudian Ia menjadi pegawai
pemerintah, meningkat dalam kedudukan dan di tahun 1834 dikirim sebagai duta
besar ke Paris. Di kota ini ia dapat menguasai bahasa Perancis dan berkenalan
dengan ide-ide baru yang dilahirkan revolusi Perancis. Selain dari di Perancis
ia juga menjadi duta besar Kerajaan Usmani di beberapa negara lain. Kemudian ia
diangkat menjadi menteri luar negeri di tahun 1839 dan selanjutnya perdana
menteri. Mustafa Sami, yang sebagai Mustafa Rasyid Pasya pernah berkunjung ke
Eropa merupakan pemikir yang juga mempunyai pengaruh pada pembaharuan di zaman
Tanzimat. Sebagaimana telah dilihat, kemajuan Eropa menurut pendapatnya
dihasilkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Sebab lain bagi kemajuan itu, ia
lihat dalam toleransi beragama dan kemampuan orang Eropa melepaskan diri dari
ikatan-ikatan agama. Di samping itu ia lihat pula bahwa antara peradaban Eropa
baru dan peradaban lamanya terdapat suatu hubungan yang tidak terputus. Sebab
lain lagi ialah pendidikan universal bagi pria dan wanita. Sehingga umumnya
orang di Eropa pandai membaca dan menulis. Seorang pemuda Tanzimat lain yang
pemikirannya lebih banyak diketahui adalah Mehmed Sidik Rifat Pasya (1807-1856)
setelah selesai dari pendidikan madrasah ia melanjutkan pelajaran di Sekolah
Sastra yang khusus diadakan untuk calon-calon pegawai istana. Ia cepat
meningkat dalam jabatan-jabatan yang dipegangnya. Di tahun 1834 ia diangkat
menjadi Pembantu Menteri Luar Negeri dan selanjutnya Menteri Keuangan. Untuk
pelaksanaan pembaharuan diadakan dewan Tanzimat..
Pokok-pokok pemikiran yang dimajukan
Sadik Rifat adalah yang berikut peradaban dan kemajuan modern Barat dapat
diwujudkan karena adanya suasana damai dan hubungan baik antara neagara-negara
Eropa. Kemakmuran suatu Negara bergantung pada kemakmuran rakyat dan kemakmuran
rakyat dapat diperoleh dengan menghilangkan pemerintahan Absolut. Dalam
pemerintahan sewenang-wenang rakyat merasa tidak aman dan tenteram. Hal ini
akan membuat mereka kurang giat berusaha dan bekerja. Kejujuran dalam pekerjaan
hilang, korupsi banyak dijalankan dan orang lebih mengutamakan kepentingan
pribadi daripada kepentingan umum. Produktivitas menurun dan ini akhirnya akan
membawa kepada kejatuhan Negara. Hal inilah, tidak adanya rasa ketenteraman
baik di kalangan rakyat maupun di kalangan pegawai yang menjadi sebab utama
bagi kemunduran dan kelemahan Kerajaan Usmani. Obatnya ialah pengadaan
undang-undang dan peraturan, negara harus tunduk pada undang-undang dan
peraturan. Negara haruslah merupakan negara hukum. Di samping itu perlu pula
difikirkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pertanian dan perdagangan perlu
ditingkatkan. Selanjutnya hak rakyat harus dijamin dan keadilan didirikan.
Kepentingan rakyat perlu diperhatikan karena pemerintah didirikan adalah untuk kepentingan
rakyat dan bukan sebaliknya ranyat untuk kepentingan pemerintah. Sikap
sewenang-wenang dari pemerintah akan menimbulkan rasa permusuhan di kalangan
rakyat terhadap pemerintah. Dalam tulisannya, ia banyak memakai kata halk
(rakyat), millet (bangsa), hukuk(hak), dan hurriyet (kemerdekaan, kebebasan).
Ide-ide yang dicetuskan Sadik Rifat
ini bagi zaman itu adalah baru sekali. Di zaman feodal itu orang tidak kenal
pada peraturan, hukum, hak dan kebebasan. Pada waktu itu petani lebih banyak
merupakan budak bagi tuan tanah dan rakyat budak bagi sultan.
Pemikiran Sadik Rifat sejalan dengan pemikiran Mustafa Rasyid Pasya yang pada waktu itu mempunyai kedudukan sebagai Menteri Luar Negeri. Atas pengaruhnya berhasillah langkah pertama dalam pengadaan undang-undang negara dipatuhi dan oleh karena itu kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyat hidup dalam kemakmuran.
Pemikiran Sadik Rifat sejalan dengan pemikiran Mustafa Rasyid Pasya yang pada waktu itu mempunyai kedudukan sebagai Menteri Luar Negeri. Atas pengaruhnya berhasillah langkah pertama dalam pengadaan undang-undang negara dipatuhi dan oleh karena itu kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyat hidup dalam kemakmuran.
Ahmad Syaukani menambahkan bahwa
pada tahun 1839, Sultan yang menggantikan Mahmud II yaiu Abdul majid
mengeluarkan Piagam Gulhane yang menjelaskan bahwa pada masa permulaan Kerajaan
Usmani syari’at danundang-undang negara dipatuhi sehingga kerajan menjadi besar
dan kuat dan rakyat hidup dalam kemakmuran, tetapi pada masa seratus lima puluh
tahun terakhir syari’at dan undang-undang tak dipehatikan lagi, dan sebagai
akibatnya kemakmuran rakyat hilang untuk digantikan oleh kemiskinan dan
kebesaran negara lenyap untuk ditukar oleh kelemahan.
Oleh karena itu, perlulah diadakan perubahan-perubahan yang
membawa kepada pemerintahan yang baik. Dasar-dasar untuk perubahaan itu adalah:
1. Terjaminnya ketenteraman hidup, harta dan kehormatan warga negara.
2. Peraturan mengenai pemungutan pajak.
3. Peraturan mengenai kewajiban dan lamanya dinas militer.
1. Terjaminnya ketenteraman hidup, harta dan kehormatan warga negara.
2. Peraturan mengenai pemungutan pajak.
3. Peraturan mengenai kewajiban dan lamanya dinas militer.
Selanjutnya dijelaskan bahwa orang
tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum ada pengadilan pelaksanaan
hukuman mati dengan racun atau jalan lain tidak dibolehkan. Pelanggaran
terhadap kehormatan seseorang juga tidak lagi diperkenankan. Hak milik terhadap
harta dijamin dan tiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta yang
dimilikinya. Ahli waris k mewarisi dan demikian pula harta yang kena hukum
pidana tidak boleh disita. Ketentuan-ketentuan ini berlaku untuk semua lapisan
rakyat dan untuk semua golongan agama tanpa ada pengecualian. Lebih lanjut
piagam itu menegaskan bahwa semua pegawai kerajaan akan menerima gaji yang
sepadan dengan tugasnya dan oleh karena itu akan dikeluarkan undang-unddang
keras terhadap korupsi yang di masa lampau menjadi sebab utama bagi kemunduran
Kerajaan Usmani. Atas dasar piagam ini terjadilah pembahauan-pembaharuan ada
berbagai institusi kemasyarakatan Kerajaan Usmani. Salah satu ialah pembaharuan
dalam bidang hukum. Dewan hukum yang dibentuk oleh Sultan Mahmud II diperbanyak
anggotanya dan diberi kekuasaan membuat undang-undang. Kodifikasi hukum dimulai
dan sebagai sumber hukum disamping syari’at dipakai pula sumber-sumber di luar
agama, diantaranya hukum Barat. Di tahun 1840 keluarlah hukum-hukum pidana baru
dan di tahun 1850 hukum dagang baru. Di tahun 1847, didirikan mahkamah-mahkamah
baru untuk urusan pidana dan sipil. Dalam bidang pemerintahan, pembaharuan
diadakan dengan mengajak rakyat memberikan pendapat tentang soaal-soal negara
dan administrasi. wakil-wakil rakyat dari daerah-daerah diundang datang ke
Istambul pada tahun 1845. Karena terlalu baru bagi rakyat, sistem musyawarah
dalam soal kenegaraan tidak dapat berjalan dengan baik. Sebagai gantinya Sultan
mengirim utusan-utusan ke daerah-daerah untuk meninjau keadaan dan pendapat
daerah tentang usaha pembaharuan yang sedang dijalankan. Laporan mereka dipakai
Pemerintah Pusat sebagai pegangan untuk usaha-usaha pembaharuan selanjutnya.
Pembaharuan dalm lapangan keuangan
diadakan dengan mendirikan Bank Usmani di tahun 1840. Mata uang lama ditarik
dari peredaran untuk diganti dengan mata uang baru dengan memakai sistem
desimal. Pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan kaum ulama dan diserahkan
kepada kementrian pendidikan yang dibentuk pada tahun 1847. Di samping
pembangunan sekolah-sekolah menengah, direncanakan pula pembentukan
universitas, tetapi tidak berhasil. Bagaimana pun sistem pendidikan menengah
barat telah mulai memasuki masyarakat kerajaan Usmani abad kesembilan belas. Pada
tahun 1856 di umumkan lagi suatu piagam baru, hatt-I Humayun, yang lebih banyak
mengandung pembaharuan terhadap kedudukan orang Eropa yang berada dibawah
kekuasaan Kerajaan Usmani. Ini tidak mengherankan, karena piagam Humayun,
sebenarnya diadakan atas desakan negara-negara Eropa pada kerajaan Usmani pada
waktu itu telah dalam keadaan lemah dan selalu mengalami kekalahan dalam
peperangan. Negara-negara Eropa mau menjamin keutuhan kerajaan Usmani kalau
yang disebut akhir ini bersedia memberi lebih banyak hak-hak yang sama kepada
rakyatnya yang bukan beragama islam yang bukan beragama islam dan bukan berasal
Turki, terutama bangsa Eropa, sehingga antara mereka dan rakyat islam Turki ada
perbedaan lagi. Dalam pendahuluan piagam ini disebut bahwa tujuannya ialah
memperkuat jaminan-jaminan yang tercantum dalam piagam Gulhane. Selanjutnya
disebut bahwa masyarakat Kristen dan bukan islam lainnya diperbolehkan
mengadakan pembaharuan-pembaharuan yang mereka perlukan dan mendirikan
rumah-rumah sakit dan tanah-tanah pemakaman. Semua perbedaan yang ditimbulkan
oleh perbedaan agama, perbedaan bahasa dan perbedaan bangsa dihapuskan
kebebasan beragama dijamin dan dipaksa untuk dapat merubah agama dilarang.
Seluruh rakyat, tanpa pilih bulu dapat menjadi pegawai Kerajaan Usmani. Perkara
yang timbul antara rakyat yang berlainan agama akan diselesaikan oleh Mahkamah
Campuran. Undang-undang yang akan dipakai dalam Mahkamah baru ini segera akan
disusun. Rakyat yang beragama Kristen dan rakyat yang bukan Islam lainnya
diperbolehkan masuk Dinas Militer. Orang asing diberi hak untuk memiliki tanah
di daerah kekuasaan Kerajaan Usmani, perbedaan besarnya pajak yang dipungut
dari rakyat dihapuskan. Pajak bagi rakyat Islam dan bukan Islam akan sama
besarnya.
Pembaharuan-pembaharuan lain yang
dikandung piagam Humayun antara lain adalah pengadaan belanja tahunan Negara,
pembukaan bank-bank asing, pemasukan kapital Eropa ke Kerajaan Usmani,
pengadaan undang-undang dagang, penghapusan hukum bunuh terhadap orang yang
keluar dari Islam dan pemasukan anggota-anggota bukan Islam ke dalam Dewan
Hukum. Dalam pada itu, telah pula dibentuk Majlis Agung Pembaharuan (majles-I
Ali-I Tanzimat) untuk mengurus usaha-usaha pembaharuan yang diadakan.
C.
Pengaruh Ide Pembaharuan Tanzimat
Harun Nasution menjelaskan bahwa
golongan Intelegensia Kerajaan Usmani yang banyak menentang kekuasaan absolut
Sultan dikenal dengan nama Usmani Muda (Yeni Usmanlilar- Young ottoman).
Pemikiran-pemikiran yang dimajukan pemuka-pemuka Usmani mudalah yang
mempengaruhi pembaharuan yang diadakan sesudah zaman Tanzimat. Zaman Tanzimat
berakhir dengan wafatnya Ali Pasya di tahun 1871. Sebagai Perdana Menteri, Ali
Pasya tidak menentang kekuasaan Absolut Sultan Abdul mengherankan kalau antara
pemuka-pemuka Usmani Muda dan Ali Pasya serta Fuad Pasya terdapat rasa
permusuhan, sungguhpun kesemua mereka sebenarnya adalah murid murid dari
Mustafa Rasyid Pasya.
Usmani Muda pada asalnya merupakan perkumpulan rahasia yang didirikan di tahun 1865 dengan tujuan untuk merubah pemerintahan absolut Kerajaan Usmani menjadi pemerintahan konstitusional. Setelah rahasia terbuka pemuka-pemukanya lari ke Eropa di tahun 1867 dan di sanalah gerakan mereka memperoleh nama Usmani Muda. Sebagian dari mereka kembali ke Istambul setelah Ali Pasya tiada lagi. Salah satu pemikir Usmani Muda adalah Ziya Pasya (1825-1880) anak seorang pegawai kantor cukai di Istambul. Setelah menyelesaikan pelajaran pada sekolah suleymaniye yang didirikan oleh Sultan Mahmud II ia diangkat menjadi pegawai pemerintah selagi masih berusia muda. Atas usaha Mustafa Rasyid Pasya ia pada tahun 1854 diterima menjadi salah satu Sekretaris Sultan. Untuk keperluan tugas baru ini ia mulai mempelajari Bahasa Perancis , sehingga ia dapat menguasainya dan dapat menterjemahkan buku-buku Perancis ke dalam bahasa Turki. Permusuhannya dengan Ali Pasya membuat ia terpaksa pergi ke Eropa di tahun 1867 dan tinggal di sana selama lima tahun.
Usmani Muda pada asalnya merupakan perkumpulan rahasia yang didirikan di tahun 1865 dengan tujuan untuk merubah pemerintahan absolut Kerajaan Usmani menjadi pemerintahan konstitusional. Setelah rahasia terbuka pemuka-pemukanya lari ke Eropa di tahun 1867 dan di sanalah gerakan mereka memperoleh nama Usmani Muda. Sebagian dari mereka kembali ke Istambul setelah Ali Pasya tiada lagi. Salah satu pemikir Usmani Muda adalah Ziya Pasya (1825-1880) anak seorang pegawai kantor cukai di Istambul. Setelah menyelesaikan pelajaran pada sekolah suleymaniye yang didirikan oleh Sultan Mahmud II ia diangkat menjadi pegawai pemerintah selagi masih berusia muda. Atas usaha Mustafa Rasyid Pasya ia pada tahun 1854 diterima menjadi salah satu Sekretaris Sultan. Untuk keperluan tugas baru ini ia mulai mempelajari Bahasa Perancis , sehingga ia dapat menguasainya dan dapat menterjemahkan buku-buku Perancis ke dalam bahasa Turki. Permusuhannya dengan Ali Pasya membuat ia terpaksa pergi ke Eropa di tahun 1867 dan tinggal di sana selama lima tahun.
Agar dapat digolongkan dalam
kumpulan negara-negara yang maju, Kerajaan Usmani, demikian pendapatnya harus
memakai sistem pemerintahan konstitusional. Negara Eropa maju karena di sana
tidak terdapat lagi pemerintahan absolut kecuali di Rusia. Bahkan Rusia pun
telah mulai mengarah kepada pemerintahan konstisusional. Karena Kerajaan Usmani
dipandang masuk dalam keluarga-keluarga negara Eropa, tidaklah pada tempatnya
kalau Kerajaan Usmani mempunyai sistem pemerintahan yang berlainan dengan
seluruh Eropa.
Dalam sistem pemerintahan
konstitusional harus ada Dewan Perwakilan Rakyat, dan adanya dewan serupa ini
oleh pihak istana ditakuti akan menghancurkan kekuasaan Sultan. Zia memajukan
hadits “Perbedaan pendapat di kalagnan ummatku merupakan rahmat dari Tuhan”,
sebagai alasan untuk perlu adanya Dewan Perwakilan Rakyat, di mana perbedaan pendapat
itu ditampung dan kritik terhadap pemerintah dimajukan untuk kepentingan umat
seluruhnya.
Dalam mengadakan pembaharuan, Zia
tidak setuju dengan pendirian meniru Barat dalam segala-galanya. Sebagai orang
yang kuat berjiwa Islam, ia menentang pendapat yang telah mulai banyak tersiar
di waktu itu, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa Islam merupakan penghalang
dari kemajuan. Pemikir terkemuka dari Usmani Muda adalah Namik Kemal
(1840-1888). Ia berasal dari keluarga golongan atas dan oleh Karena itu orang
tuanya sanggup menyediakan pendidikan khusus baginya di rumah. Di samping
pelajaran bahasa Arab dan Persia, kepadanya diberikan pula pelajaran bahasa
Perancis. Dalam umur belasan tahun ia diangkat menjadi pegawaai di kantor
penerjemahan dan kemudian dipindahkan menjadi pegawai di Istana Sultan. Ia
cepat jatuh ke bawah pengaruh Ibrahim Sinasi (1826-1871) seorang satrawan
kenamaan yang pernah belajar ke Perancis dan dikenal sebagai orang yang banyak
dipengaruhi oleh ide-ide Barat. Di dalam tulisan-tulisan Sinasi banyak terdapat
kata-kata hak rakyat, kebebasan dalam mengutarakan pendapat ide-ide liberal,
pendapat umum, kesadaran nasional, pemerintahan dan konstitusional dan
sebagainya. Di tahun 1861 ia menerbitkan surat kabar bernama Tasvir-i Efkar,
yang banyak mempunyai pengaruh dalam kebangkitan intelektual di Kerajaan Usmani
abad ke-19. Namik Kemal banyak dipengaruhi oleh pemikir-pemikiran Sinasi, dan
ketika yang tersebut akhir ini lari ke Paris di tahun 1865, pimpinan Tasvir-i
Efkar dipegang Namik Kemal Sendiri. Tetapi tulisan-tulisannya juga membuat ia
terpaksa lari ke Eropa pada tahun 1867. Di tahun 1870 ia dibolehkan kembali ke
Istambul tetapi tiga tahun kemudian ia ditangkap dan dipenjarakan di pulau
Siprus. Tulisannya dianggap terlalu berbahaya. Ia dibebaskan dan dapat kembali
ke Istambul, setelah jatuhnya Sultan Abdul Aziz pada tahun 1876.
Sebagai Zia Pasya, Namik Kemal juga
mempunyai jiwa Islam yang baik. Ide-ide Barat tidak ia terima begitu saja
tetapi ia coba menyesuaikannya sesuai dengan ajaran Islam. Jiwa Islamnya itu
pulalah yang membuat ia mau memberikan kritik keras terhadap pembaharuan
tanzimat. Dalam pembaharuan itu ia melihat bahwa ajaran-ajaran Islam sudah
kurang diindahkan dan selanjutnya sebagai model pembaharuan terlalu banyak
dipakai institusi-institusi sosial Barat yang belum tentu sesuai dengan
kebutuhan masyarakat Timur.
Sebab-sebab yang membawa kepada kemunduran Kerajaan Usmani, menurut pendapatnya terletak pada keadaan ekonomi dan politik yang tidak beres. Jalan pertama yang harus ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi dan politik itu ialah perubahan sistem pemerintah absolute menjadi pemerintahan konstitusional. Betul telah ada Piagam Gulhane dan piagam Humayun, tetapi keduanya belum merupakan konstitusi yang di dalamnya terdapat pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Berbicara tentang politik, Namik Kemal berpendapat bahwa rakyat sebagai warga negara mempunyai hak-hak politik yang harus dihormati dan dilindungi negara. Kedaulatan terletak di tangan rakyat seluruhnya, dan tidak di tangan orang lain. Di atas kedaulatan raakyat tidak ada kedaulatan manusiawi yang lebih tinggi.
Sebab-sebab yang membawa kepada kemunduran Kerajaan Usmani, menurut pendapatnya terletak pada keadaan ekonomi dan politik yang tidak beres. Jalan pertama yang harus ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi dan politik itu ialah perubahan sistem pemerintah absolute menjadi pemerintahan konstitusional. Betul telah ada Piagam Gulhane dan piagam Humayun, tetapi keduanya belum merupakan konstitusi yang di dalamnya terdapat pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Berbicara tentang politik, Namik Kemal berpendapat bahwa rakyat sebagai warga negara mempunyai hak-hak politik yang harus dihormati dan dilindungi negara. Kedaulatan terletak di tangan rakyat seluruhnya, dan tidak di tangan orang lain. Di atas kedaulatan raakyat tidak ada kedaulatan manusiawi yang lebih tinggi.
Negara yang baik adalah negara yang
memakai kedaulatan rakyat sebagai pondasi dan di samping itu juga menjamin
tidak dilanggarrya hak-hak rakyat. Yang dikehendaki Namik Kemal adalah
pemerintahan demokrasi dan pemerintahan serupa ini menurut pendapatnya tidak
bertentangan dengan ajaraan Islam. Negara Islam yang dibentuk dan dipimpin
empat khalifah besar, sebenarnya mempunyai corak demokrasi. Sistem bai’ah yang
terdsapat dalam pemerintahan khilaafah pada hakikatnya merupakan kedaulatan
rakyat
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tanzimat berasal dari Bahasa Arab
dan mengandung arti mengatur, menyusun dan memperbaiki, karena di zaman itu
memang banyak diadakan peraturan dan undang-undang baru. Maka pembaharuan yang
diadakan zaman tersebut merupakan kelanjutan dari usaha-usaha yang dilakukan Mahmud
II Yang disebut tanzimat.
Golongan Intelegensia Kerajaan
Usmani yang basnyak menentang kekuasaan absolut Sultan dikenal dengan nama
Usmani Muda (Yeni Usmanlilar- Young ottoman. Menurut pendapat mereka, Kerajaan
Usmani harus memakai sistem pemerintahan konstitusional. Negara Eropa maju
karena di sana tidak terdapat lagi pemerintahan absolut kecuali di Rusia.
Bahkan Rusia pun telah mulai mengarah kepada pemerintahan konstisusional.
Karena Kerajaan Usmani dipandang masuk dalam keluarga-keluarga negara Eropa,
tidaklah pada tempatnya kalau Kerajaan Usmani mempunyai sistem pemerintahan
yang berlainan dengan seluruh Eropa. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa
Sebab-sebab yang membawa kepada kemunduran Kerajaan Usmani terletak pada
keadaan ekonomi dan politik yang tidak beres. Jalan pertama yang harus ditempuh
untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi dan politik itu ialah perubahan
sistem pemerintah absolute menjadi pemerintahan konstitusional. Betul telah ada
Piagam Gulhane dan piagam Humayun, tetapi keduanya belum merupakan konstitusi
yang di dalamnya terdapat pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Usmani Muda berkeyakinan bahwa
adanya konstitusi merupakan syarat mutlak bagi lancarnya jalan pembaharuan di
bidang-bidang lain dalam hidup kemasyrakatan Kerajaan Usmani. Hal inilah yang
mendorong untuk berusaha membatasi kekuasaan absolut Sultan.
Meskipun memang Sultan Abdul Hamid bersifat absolut, namun beliau bukanlah sultan yang sama sekali tidak setuju dengan pembaharuan. Di zaman pemerintahan absolutnya terjadi juga berbagai pembaharuan. Dalam lapangan pendidikan beliau mendirikan beberapa perguruan tinggi. Di dalam bidang hukum, ia mendirikan mahkamah non-Agama dan membentuk Kementerian kehakiman. Hubungan darat, pos dan telegraf juga ditingkatkan. Demikian pula dengan jumlah percetakan juga mengalami peningkatan.
Meskipun memang Sultan Abdul Hamid bersifat absolut, namun beliau bukanlah sultan yang sama sekali tidak setuju dengan pembaharuan. Di zaman pemerintahan absolutnya terjadi juga berbagai pembaharuan. Dalam lapangan pendidikan beliau mendirikan beberapa perguruan tinggi. Di dalam bidang hukum, ia mendirikan mahkamah non-Agama dan membentuk Kementerian kehakiman. Hubungan darat, pos dan telegraf juga ditingkatkan. Demikian pula dengan jumlah percetakan juga mengalami peningkatan.
Setelah kegagalan Usmani muda, maka
pemerintahan absolut terus berlangsung dan pada saat itu timbullah sekelompok
orang yang memang tidak senang dan membentuk berbagai kelomopok.
Kelompok-kelompok yng membentuk oposisi itulah yang dinamakan Turki Muda. Ide
perjuangan Turki Muda antara lain dimajukan oleh tiga pemimpin, Ahmed Riza
(1859-1931), Mehmed Murad (1853-1912) dan Pangeran Sabahuddin (1877-1948).
Ahmed Riza berpendapat jalan yang harus ditempuh untuk menyelamatkan kerajaan
Usmani dari keruntuhan ialah pendidikan dan ilmu pengetahuan positif dan bukan
teologi dan metafisika. Selain itu, beliau mengajak Sultan Abdul Hamid mengubah
sikap serta politik dan menghidupkan kembali pemerintahan konstitusional agar
pecahnya revolusi di Kerajaan Usmani dapat dielakkan pendapat lainnya bahwa
jalan yang ampuh untuk merubah sifat masyarakat dari kolektif menjadi
individual adalah pendidikan. Rakyat Turki harus dididik dan dilatih dan dapat
berdiri sendiri untuk merubah nasibnya. Mehmed Murad berpendapat bahwa bukanlah
Islam yang menjadi sebab bagi mundurnya Kerajaan Usmani, dan bukaan pula
rakyatnya, sebab kemunduran terletak pada Sultan yang memerintah secara
absolut. Oleh karena itu, kekuasaan Sultan harus dibatasi. Sebagai pemimpin
lain ia berpendapat bahwa musyawarah dalam Islam sama dengan pemerintahan
konstitusional Barat. Selain itu, beliau mempunyai faham pan-Islam. Ia melihat
bahwa salah satu sebab bagi kelemahan Kerajaan Usmani adalah renggangnya
hubungan Istambul dengan daerah-daerah lain, terutama yang berada di bawah
Turki.s
B. Kritik Dan Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis
banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga terbentuklah makalah ini walaupun Belum sesempurna mungkin
dengan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semuanya yang sudah
membantu sehingga tersusunlah makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati penulis
memohon kiranya para pembaca makalah ini berkenan memberikan saran dan kritik
untuk kesempurnaan makalah ini. Di iringi dengan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Nasution, Harun. Pembaharuan
dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Bulan Bintang: Jakarta, 1992.
Syaukani, Ahmad. Pemikiran Modern di Dunia
Islam, Pustaka Setia: Bandung, 2001.
Deri Yunmita. Wordpress.com
Cemin Sejarah.blogspot.com
Cemin Sejarah.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar