BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Istilah
pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya
tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya.
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam
Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa
tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah
putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam
masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang
aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan
mereka.
B.Rumusan
Masalah
1.Jelaskan Hukum
Pacaran Dalam Islam ?
2.Bagaimana
Pacaran Dalam Pandangan Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hukum pacaran
Menurut islam boleh berpacaran selagi berpacaran itu tidak melangkah
dengan ketentuan yang telah di gariskannya.Berpacaran dapat di anggap pendahuluan
perkawinan yang di sebut bertunangan atau meminang,kalau pacaran tersebut masih
dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.
Adapun istilah ini di kenal dengan nazhar dan taaruf dalam bahasa
arab.nazhar artinya melihat dari dekat yang di lakukan oleh calon suami
terhadap calon istri atau sebaliknya dalam batas-batas kesopanan,dalam rangka
menuju perkawinan sedang taaruf artinya saling mengenal kepribadian
masing-masing calon suami- istri menurut cara yang sebaik-baiknya.
Hal ini di bolehkan dalam syariat islam asal saja dengan cara yang
sopan dan tidak melanggar tata krama yang telah di ajarkan oleh
islam.sehubungan dengan ini Rasulullah SAW telah menyebutkan dalam hadisnya:
Artinya:Dari jabir bin
Abdullah bahwa Rasullullah SAW bersabda:”Apabila seseorang dari kamu meminang
perempuan dan sanggup dia melihat darinya sesuatu yang menarik untuk
menikahinya,maka hendaknya dia lakukan.” ( HR Ahmad dan Abu Daud )
B. Pacaran Dalam Pandangan Islam
a. Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika
seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa.
Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ
وَالْقَنَاطِيرِ مِنَ حُبُّ الشَّهَوَاتِ
زُيِّنَ لِلنَّاسِ
الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ
الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ
ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ
الْمَآبِ
Artinya:” Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada
apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari
jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
.`(QS. Ali Imran :14).
Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta
itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting
dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang
mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara
yang paling baik.
b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan
Formal
Dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan
manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu,
maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan
ketertarikan sesaat.
Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang
tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta
belaka. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan
tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.
c. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling
melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara kedua
calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak
adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data yang diperlukan
dalam sebuah persiapan pernikahan.
Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan
yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda
Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi
karena 4 hal :
1. hartanya,
2. keturunannya,
3.kecantikannya dan
4.agamanya.
Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang
memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak
mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Inilah proses yang dikenal
dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang
kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah
menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja.
BAB III
PENUTUP
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika
seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa.
Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA' (ketentuan) Allah,
dimana manusia ngga' punya andil nentuin sama sekali, manusia cuman dapat
berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur'an:
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki
yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang
baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang
mulia (surga)."
B.Saran
Penulis
menyarankan kepada kita semua sebagai
umat manusia yang beragama untuk selalu bersikap positif baik perkataan atau
pun perbuatan khususnya zina seperti
penjesan di atas tadi.
DAFTAR PUSTAKA
M. Hasbi
Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, dua jilid (Jakarta: Bulan Bintang,
1980-1981)
Abu Al-Ghifari,
Pacaran yang Islami Adakah? (Bandung: Mujahid Press, 2004)
Aisha Chuang,
Beginilah Pacaran Islami: Manajemen cinta musim panas (naskah, direncanakan
segera terbit di tahun 2005)
maaf mas........!!!!!!!!!!!!! kata-kata yg ini kelihatannya perlu di ralat "Berpacaran dapat di anggap pendahuluan perkawinan yang di sebut bertunangan atau meminang"(PENDAHULUAN)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLANjut .karna pada umumnya yg telah terjadi pacaran dan tunangan/peminangan itu beda bget
BalasHapus