var txt=”—->alfian kaida blog “; var kecepatan=80;var segarkan=null;function bergerak() { document.title=txt txt=txt.substring(1,txt.length)+txt.charAt(0); segarkan=setTimeout(“bergerak()”,kecepatan);}bergerak(); Alfian Kaida Blog: Makalah Tentang Hukum Berpacaran Dalam Islam

Kamis, 03 Oktober 2013

Makalah Tentang Hukum Berpacaran Dalam Islam



BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.

B.Rumusan Masalah
1.Jelaskan Hukum Pacaran Dalam Islam ?
2.Bagaimana Pacaran Dalam Pandangan Islam ?


  
BAB II

PEMBAHASAN

A.Hukum pacaran
Menurut islam boleh berpacaran selagi berpacaran itu tidak melangkah dengan ketentuan yang telah di gariskannya.Berpacaran dapat di anggap pendahuluan perkawinan yang di sebut bertunangan atau meminang,kalau pacaran tersebut masih dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.
Adapun istilah ini di kenal dengan nazhar dan taaruf dalam bahasa arab.nazhar artinya melihat dari dekat yang di lakukan oleh calon suami terhadap calon istri atau sebaliknya dalam batas-batas kesopanan,dalam rangka menuju perkawinan sedang taaruf artinya saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami- istri menurut cara yang sebaik-baiknya.
Hal ini di bolehkan dalam syariat islam asal saja dengan cara yang sopan dan tidak melanggar tata krama yang telah di ajarkan oleh islam.sehubungan dengan ini Rasulullah SAW telah menyebutkan dalam hadisnya:

Artinya:Dari jabir bin Abdullah bahwa Rasullullah SAW bersabda:”Apabila seseorang dari kamu meminang perempuan dan sanggup dia melihat darinya sesuatu yang menarik untuk menikahinya,maka hendaknya dia lakukan.” ( HR Ahmad dan Abu Daud )
B. Pacaran Dalam Pandangan Islam
a. Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
                 مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ  مِنَ حُبُّ الشَّهَوَاتِ زُيِّنَ لِلنَّاسِ
                           الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ  الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ
                                                      ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya:” Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .`(QS. Ali Imran :14).
Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal
Dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.
Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.
c. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.
Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal :
 1. hartanya,
 2. keturunannya,
 3.kecantikannya dan
 4.agamanya.
Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja.

BAB III 
  
PENUTUP

A.Kesimpulan
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA' (ketentuan) Allah, dimana manusia ngga' punya andil nentuin sama sekali, manusia cuman dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur'an: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)."
B.Saran
Penulis menyarankan kepada kita semua  sebagai umat manusia yang beragama untuk selalu bersikap positif baik perkataan atau pun perbuatan  khususnya zina seperti penjesan di atas tadi.
DAFTAR PUSTAKA

M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, dua jilid (Jakarta: Bulan Bintang, 1980-1981)
Abu Al-Ghifari, Pacaran yang Islami Adakah? (Bandung: Mujahid Press, 2004)
Aisha Chuang, Beginilah Pacaran Islami: Manajemen cinta musim panas (naskah, direncanakan segera terbit di tahun 2005)

3 komentar:

  1. maaf mas........!!!!!!!!!!!!! kata-kata yg ini kelihatannya perlu di ralat "Berpacaran dapat di anggap pendahuluan perkawinan yang di sebut bertunangan atau meminang"(PENDAHULUAN)

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. LANjut .karna pada umumnya yg telah terjadi pacaran dan tunangan/peminangan itu beda bget

    BalasHapus